salah satu syarat untuk mendapatkan visa ke negera tertentu adalah melegalisasi dokumen seperti ijazah, akte lahir dan surat nikah. Urutannya untuk mendapatkan legalisasi komplit dari beberapa institusi terkait adalah sebagai berikut:
Ok, posting ini membahas Pelayanan Legalisasi Dokumen di kementrian hukum & ham:
Alamatnya: kantor pelayanan Dit Jend Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Perdata, Sub. Direktorat Hukum Perdata Umum. Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-520 2387 pesawat 205/206. (sberang Plaza Pasar Festival). Kantor pelayanannya ada di lantai dasar gedung AHU.
Jam kerja pemberian pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00
Alur pengajuan legalisasinya: di meja informasi kita ambil nomor antrian, bilang kalau kita mau legalisir. Petugas akan memberikan no antrian dan dirujuk ke loket h tempat permohonan legalisasi.
Petugas juga akan meminta untuk melengkapi berkas dengan membeli map dan formulir permohonan legalisir di Koperasi Depkumham. Setiap berkas yang akan dilegalisasi dibubuhi materai Rp 6000. Materai bisa di beli di koperasi, satu materai dijual Rp 7000,- . Plus kita akan diminta untuk membeli map dengan label khusus Dephumham dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar berisi maksud dan tujuan dokumen dilegalisir serta informasi dokumen apa saja yang akan dilegalisir, total yang harus dibayar sekitar Rp 18,000. Di dalam map jangan lupa untuk melengkapi dengan Copy/salin semua berkas yg akan dilegalisasi, untuk dijadikan arsip oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Contoh nih, kita akan melegalisir Kartu Keluarga dan KTP, yang harus disertakan di map itu:
Setelah sampai di loket h, dokumen tersebut akan diverifikasi. Owiyaa… jika yang mengajukan permohonan legalisasi bukan yang bersangkutan, kita diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa berikut foto copy KTP masing-masing pihak yang memberi kuasa dan diberi kuasa.
Selanjutnya kita akan diminta untuk melakukan pembayaran di counter BNI yang berlokasi di tempat yang sama. Per dokumen dihargai Rp. 25,000 dengan lama waktu proses pelayanan legalisasi maksimal 2 (dua) hari, jadi untuk yang buru-buru, perhatikan syarat-syarat diawal ya, supaya ga bolak balik karena alasan kelengkapan…
Halo mba,
mau tanya apa Surat Kuasa nya harus ditandatangani diatas materai?
Ya, harus di atas materai. jangan lupa identitas diri pemberi dan penerima kuasa ya… 🙂
Hi Mba, tanya donk, yang di legalisir itu dokumen aslinya yang berbahasa indonesia atau dokumen yang sudah ditranslate oleh sworn translator? Thanks sebelumnya 🙂